Jokowi Teken PP Tentang PPh Penjualan Tanah dan Bangunan

By Admin


nusakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016). 

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%.

(Implementasi pelaksanaannya di daerah sangat bergantung dengan kondisi daerah; Peraturan Daerah memerlukan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD setempat).

Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pada tanggal 11 Agustus 2016 telah mencapai kesepakatan : 

a. BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp. 2 Milyar, ditetapkan nihil pembayaran. 

b. atas tanah dan bangunan tersebut yang belum bersertipikat; biaya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah tersebut di BPN adalah sebesar Rp. 300ribu per sertipikat. 

c. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk mengGRATISkan sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP dibawah Rp. 2 Milyard.(p/mk)